* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
* Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
* Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
* Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Maju Pemilihan Legislatif Pemilu 2024, Gubernur dan Bupati
* Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
* Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
* Pemungutan suara (14 Februari 2024)
* Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
* Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
* Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
* Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
* Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Putusan Penundaan Pemilu