Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, KPU RI Banding Atas Putusan Pengadilan Menangkan Partai Prima

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025.

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

* Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

* Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

* Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)

* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Maju Pemilihan Legislatif Pemilu 2024, Gubernur dan Bupati

* Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

* Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

* Pemungutan suara (14 Februari 2024)

* Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

* Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

* Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

* Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025. (kolase foto (handover))

* Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Putusan Penundaan Pemilu

Halaman
123