Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, KPU RI Banding Atas Putusan Pengadilan Menangkan Partai Prima

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding.

Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya,” kata Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (02/03/2023).

Idham menegaskan lembaga penyelenggara Pemilu 2024 tersebut menolak putusan itu dan mengajukan banding.

“KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” jelasnya.

PN Jakpus dalam putusannya mengabukan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hasil gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan partai politik itu diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: KPK Sulit Usut Harta Rafael Alun Sebut Pintar Tak Temukan Jejak Transferan: Semua Penyetoran Tunai

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022 lalu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan PN Jakpus tersebut.

“Dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” lanjutnya.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah mulai bergulir sejak Juni 2022 lalu hingga saat ini.

Berikut selengkapnya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 putaran pertama:

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);

* Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

* Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

* Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

* Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)

* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Maju Pemilihan Legislatif Pemilu 2024, Gubernur dan Bupati

* Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

* Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

* Pemungutan suara (14 Februari 2024)

* Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

* Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

* Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

* Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025. (kolase foto (handover))

* Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Putusan Penundaan Pemilu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusannya pada Kamis (02/03/2023) mengabukan gugatan perdata Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU, partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

KPU RI pun langsung merespon terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Video Viral Bupati Konawe Kery Tak Terima Sultra Disebut Harus Sejahtera: Memangnya Kita Ini Miskin?

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, kata Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

“KPU akan upaya hukum banding,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)