Berita Kendari

Pengadilan Agama Kendari Sulawesi Tenggara Pernah Izinkan Dua Pria Lakukan Poligami Maret 2022

Dua pria di Kota Kendari melakukan permohan izin poligami di Pengadilan Agama Kendari pada Maret 2022 lalu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Ilustrasi- Poligami 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Dua pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kendari.

Permohonan izin poligami tersebut dilayangkan pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui ketika TribunnewsSultra.com mendapatkan rekapan perkara tingkat pertama yang diputus di Pengadilan Negeri Agama selama tahun 2022.

Dimana dalam data tersebut diketahui ada 2 perkara yang disidangkan oleh Pengadilan Agama Kendari mengenai izin poligami.

Petugas Pengadilan Agama Kendari, Sudarmin mengatakan dua kasus tersebut sudah berproses di Pengadilan Agama Kendari. 

Baca juga: Pengadilan Agama Kendari Persulit Akses Informasi Pimpinan Baru Makanya Ada Aturan Tersebut

"Dua izin poligami semuanya putusannya diberi izin untuk poligami," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Selama tahun 2022, Pengadilan Agama Kendari telah menengani perkara sebanyak 1.388 dengan rincian 167 perkara dicabut.

Perkara tersebut terdiri dari cerai talak, cerai gugat, poligami, dispensasi kawin, pembagian harta bersama hingga pembagian ahli waris

Diketahui selain menanganai perkara tersebut, Pengadilan Agama Kendari juga menangani kasus wanprestasi khususnya yang melibatkan bank syariah dan nasabah.

Ilustrasi- Poligami
Ilustrasi- Poligami (Kolase Tribunnewssultra.com)

" Maupun pembiayaan yang berasasakan syariah," tuturnya

Hanya saja untuk tahun 2022 belum ada kasus mengenai wanprestasi ini.

"Mungkin belum banyak yang tau, karena di pikirannya masyarakat, Pengadilan Agama itu hanya memutus perkara cerai," tuturnya (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved