Berita Konawe Utara

Ini Tarif Pengurusan SIM di Polres Konawe Utara, Pembuatan Baru hingga Perpanjangan

Penulis: Bima Saputra Lotunani
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Informasi Sal Lantas Polres Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembuatan SIM

- Masa berlaku SIM lewat satu hari, wajib membuat SIM baru.

Ini tarif untuk pembuatan SIM baru

1. SIM A: Rp120.000

2. SIM BI : Rp120.000

3. SIM BII : Rp120.000

4. SIM C  : Rp100.000

5. SIM CI : Rp100.000

6. SIM D : Rp50.000

7. SIM DI : Rp50.000

8. SIM INTERNASIONAL : Rp250.000

Baca juga: Sejarah Jembatan Teluk Kendari Panjang 1,34 KM, Proses Pembangunan, Anggaran, Diresmikan Joko Widodo

Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM yakni sebagai berikut.

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM BI : Rp80.000

3. SIM BII : Rp80.000

4. SIM C  : Rp75.000

5. SIM CI : Rp75.000

6. SIM D : Rp30.000

7. SIM DI : Rp30.000

8. SIM INTERNASIONAL : Rp225.000

Untuk diketahui, biaya administrasi pembuatan SIM diatur dalam PP No.60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.(*)

TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani