- Masa berlaku SIM lewat satu hari, wajib membuat SIM baru.
Ini tarif untuk pembuatan SIM baru
1. SIM A: Rp120.000
2. SIM BI : Rp120.000
3. SIM BII : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM CI : Rp100.000
6. SIM D : Rp50.000
7. SIM DI : Rp50.000
8. SIM INTERNASIONAL : Rp250.000
Baca juga: Sejarah Jembatan Teluk Kendari Panjang 1,34 KM, Proses Pembangunan, Anggaran, Diresmikan Joko Widodo
Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM yakni sebagai berikut.
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM BI : Rp80.000
3. SIM BII : Rp80.000
4. SIM C : Rp75.000
5. SIM CI : Rp75.000
6. SIM D : Rp30.000
7. SIM DI : Rp30.000
8. SIM INTERNASIONAL : Rp225.000
Untuk diketahui, biaya administrasi pembuatan SIM diatur dalam PP No.60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.(*)
TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani