TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Sat Lantas Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pelayanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM.
Pelayanan tersebut sudah bisa dilaksanakan di Satpas, Polres Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, pembuatan SIM dan perpanjagan SIM tersebut buka mulai Senin, sampai dengan Sabtu.
Baca juga: 4 Jenis Program Magang Magenta 2023 BUMN Untuk Anak Muda Bangsa, Lengkap Syarat dan Cara Daftar
Persyaratan pembuatan SIM:
- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
- Batas Usia Minimal 17 Tahun.
- Lulus Ujian Teori dan Prakter.
Persyaratan perpanjangan SIM:
- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Buat Keributan di Jembatan Kuning Kendari, Teriak hingga Memukul Besi Jembatan
- SIM lama Asli.
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
- Hasil Psikologi.
- Sertifikat Mengemudi.
- Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.