Letda Caj GER Kini Ditahan Susul Mayor Paspampres, Jenderal Andika Ungkap Fakta Baru Kasus Pelecehan

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad Kostrad, Letda Caj K GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF. Penahanan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut seiring terungkapnya fakta terbaru dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mojang Bandung tersebut terhadap Mayor Inf BF. Fakta terkini kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” jelasnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Dodi Esvandi, Tribun-Timur.com/Edi Sumardi)