Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” jelasnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Dodi Esvandi, Tribun-Timur.com/Edi Sumardi)