Upah Minimum

UMK Konawe Selatan Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel Capai 7 Persen

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK Konawe Selatan resmi naik sebesar 7,1 persen sehingga telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Daerah resmi menyepakati besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023.

Adapun UMK Konsel tahun 2023 naik sebesar 7,1 persen, sesui dengan ketatapan Gubernur Sultra Ali Mazi baru-baru ini, tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam ketetapan UMP Sultra tersebut, UMK Konawe Selatan naik menjadi Rp2.758.984,54.

Bagaimanapun UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dikalkulasikan naik sebesar Rp182.967,58.

Kenaikan ini terlihat jelas apabila dibandingkan dengan UMP tahun lalu senilai Rp2.576.016,96.

Baca juga: Kenaikan UMK Baubau Tahun 2023, Segini Besaran Upah Minimum Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen

Menaikan upah mimimum ini merupakan keputusan final yang akan diikuti oleh 14 dari total 17 kabupaten/kota.

Ini sebagaimana ketetapan Gubernur Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 tentang kenaikan UMP Sultra 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sultra, Laode Ali Haswandi, ada tiga daerah yang tak mengikuti ketetapan ini karena menetapakan UMK secara mandiri, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Merujuk Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022, UMK tahun 2023 untuk tiga wilayah tersebut harus diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Bukan itu saja, kenaikan UMK yang ditetapkan ketiga wilayah tersebut harus lebih besar daripada UMP Sultra.

“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” ujar Haswandi kepada dikonfirmasi TribunnewsSultra.com di Kendari, Rabu (30/11/2022).

“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” sambungnya menjelaskan.

Sementara itu, Haswandi menandaskan, Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah yang memutuskan agar kenaikan UMK mengikuti besaran UMP Sultra.

Adapun dalam bahasa Haswandi, disebutkan sebagai daerah yang belum memiliki UMK.

“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” tuturnya.

Halaman
1234