Upah Minimum

UMK Konawe Selatan Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel Capai 7 Persen

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK Konawe Selatan resmi naik sebesar 7,1 persen sehingga telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.

4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)