Pengumuman tersebut dilansir menyertai unggahan meme yang menyebutkan 7 jenis pelanggaran yang disasar selama 14 hari Operasi Zebra Anoa 2022.
“Mulai Tanggal 3 Oktober Sampai 16 Oktober Ditlantas Polda Sultra Akan Melaksanakan Ops Zebra Anoa,” tulis keterangan menyertai unggahan meme akun Instagram @ditlantas_polda_sultra tersebut.
Berikut selengkapnya 7 sasaran pelanggaran lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di Provinsi Sultra:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar;
2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengamanan);
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;
4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol;
5. Pengendara di bawah umur;
6. Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan;
7. Melawan arus.
“Kami Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kendari Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas Mari Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” lanjut keterangan akun IG Ditlantas Polda Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)