Menurut Briptu Nindy, Operasi Zebra tersebut digelar dalam rangka menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari yakni dari tanggal 3 sampai tanggal 16 Oktober 2022,” jelasnya.
Diapun menyebutkan sekitar 7 jenis pelanggaran lantas yang disasar dalam Operasi Zebra Anoa 2022 tersebut.
“Adapun sasaran sebagai berikut,” ujarnya.
Berikut 7 jenis pelanggaran yang disasar selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra 2022 Polda Sultra:
1. Pengendara menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara;
2. Pengemudi dan pengendara masih di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang;
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt;
Baca juga: Buntut Video Viral Selingkuh di Kendari, Bripka OK Dilapor ke Polda Sultra, Begini Nasibnya Sekarang
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol;
7. Berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan.
“Kami dari Bid Humas Polda Sultra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Salam presisi,” kata Briptu Nindy dalam unggahan video Reels akun Instagram @multimedia_poldasultra.
Ditlantas Polda Sultra
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditlantas Polda Sultra) juga mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 tersebut.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demonstrasi Peringati Tiga Tahun Tewasnya Randi & Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara