Polda Sultra

Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, 7 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra 2022 Polda Sultra

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi atau razia besar-besaran akan dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) selama 14 hari melalui Operasi Zebra 2022. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 yang berlangsung 3-16 Oktober 2022 tersebut, Polda Sultra menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Operasi atau razia besar-besaran akan dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) selama 14 hari melalui Operasi Zebra 2022.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 yang berlangsung 3-16 Oktober 2022 tersebut, Polda Sultra menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas.

Razia atau operasi besar-besaran untuk pengendara kendaraan roda dua, roda empat, maupun truk, tersebut berlangsung serentak di Provinsi Sultra selama 14 hari.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 tersebut dilansir Bidang Humas Polda Sultra dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @multimedia_poldasultra.

Pengumuman pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 tersebut juga dilansir Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditlantas Polda Sultra) melalui akun IG @ditlantas_polda_sultra.

Baca juga: Bentrok Mahasiswa Pecah di Kampus Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Sulawesi Tenggara

“Halo sobat Polri. Polda Sultra akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” tulis keterangan video Reels diunggah akun @multimedia_poldasultra.

Video reels itu menampilkan pengumuman pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 yang disampaikan personel Bid Humas Polda Sultra, Briptu Nindy Utami.

“Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 03 sampai dengan 16 Oktober 2022,” jelasnya.

Sedangkan, Ditlantas Polda Sultra mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 melalui unggahan meme yang menyebutkan 7 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian selama operasi tersebut.

Dalam pengumuman itu, Ditlantas juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Kendari selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Mulai Tanggal 3 Oktober Sampai 16 Oktober Ditlantas Polda Sultra Akan Melaksanakan Ops Zebra Anoa,” tulis keterangan unggahan tersebut.

“Kami Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kendari Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas Mari Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” lanjutnya.

7 Pelanggaran Disasar

Operasi Zebra 2022 yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyasar 7 pelanggaran lalu lintas atau lantas.

“Hai sobat Polri, Polda Sultra akan melaksanakan Operasi Zebra Anoa 2022,” kata personel Bid Humas Polda Sultra, Briptu Nindy Utami, dalam unggahan video Reels.

Baca juga: Briptu B Penerima Suap Seleksi Casis Polda Sultra Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik di Propam

Menurut Briptu Nindy, Operasi Zebra tersebut digelar dalam rangka menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari yakni dari tanggal 3 sampai tanggal 16 Oktober 2022,” jelasnya.

Diapun menyebutkan sekitar 7 jenis pelanggaran lantas yang disasar dalam Operasi Zebra Anoa 2022 tersebut.

“Adapun sasaran sebagai berikut,” ujarnya.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang disasar selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra 2022 Polda Sultra:

Operasi atau razia besar-besaran akan dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) selama 14 hari melalui Operasi Zebra 2022. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 yang berlangsung 3-16 Oktober 2022 tersebut, Polda Sultra menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas. (Akun Instagram @ditlantas_polda_sultra)

1. Pengendara menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara;

2. Pengemudi dan pengendara masih di bawah umur;

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang;

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt;

Baca juga: Buntut Video Viral Selingkuh di Kendari, Bripka OK Dilapor ke Polda Sultra, Begini Nasibnya Sekarang

6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol;

7. Berkendara melawan arus melebihi batas kecepatan.

“Kami dari Bid Humas Polda Sultra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Salam presisi,” kata Briptu Nindy dalam unggahan video Reels akun Instagram @multimedia_poldasultra.

Ditlantas Polda Sultra

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditlantas Polda Sultra) juga mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 tersebut.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demonstrasi Peringati Tiga Tahun Tewasnya Randi & Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara

Pengumuman tersebut dilansir menyertai unggahan meme yang menyebutkan 7 jenis pelanggaran yang disasar selama 14 hari Operasi Zebra Anoa 2022.

“Mulai Tanggal 3 Oktober Sampai 16 Oktober Ditlantas Polda Sultra Akan Melaksanakan Ops Zebra Anoa,” tulis keterangan menyertai unggahan meme akun Instagram @ditlantas_polda_sultra tersebut.

Berikut selengkapnya 7 sasaran pelanggaran lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di Provinsi Sultra:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar;

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengamanan);

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;

4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol;

5. Pengendara di bawah umur;

6. Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan;

7. Melawan arus.

“Kami Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kendari Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas Mari Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” lanjut keterangan akun IG Ditlantas Polda Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)