9. Dilaporkan Kakak Korban
Selanjutnya, perilaku T terbongkar seusai dilaporkan oleh kakak korban berinisial M kepada pihak kepolisian.
10. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang–Undang (UU) Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Lalu, kedua Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencabulan, ancaman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)