TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul dugaan bahwa Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah ada kemungkinan Ferdy Sambo turut menyebabkan Brigadir J tewas.
Dan tak hanya sekadar memerintahkan Bharada E untuk menembak di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Belum Beri Istri Ferdy Sambo Perlindungan, Ketua LPSK Ternyata Punya Feeling: Terbukti Sekarang
Diketahui dalam kasus ini Polri sudah menetapkan empat tersangka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Beri Perlindungan Darurat dalam Kasus Brigadir J, LPSK Bakal Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E
Saat ini Tim Khusus Polri masih mendalami kemungkinan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini, kata Dedi, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih sesuai dengan keterangan awal. Yakni, Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini masih pada keterangan (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan," jelasnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Geram Ferdy Sambo Berubah-ubah Keterangan: Ini Hasil Drama Sutradara Pemula
Peran empat tersangka pembunuhan Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Memerintahkan penembakan dan membuat skenario seakan telah terjadi baku tembak di rumah dinas.
2. Bripka RR
Turut membantu dan menyaksikan penembakan.
3. Bharada E