Penembakan Polisi
Belum Beri Istri Ferdy Sambo Perlindungan, Ketua LPSK Ternyata Punya Feeling: Terbukti Sekarang
Mundurkan penetapan keputusan terkait permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, apa feeling LPSK yang telah terbukti?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/KETUA-LPSK-DAN-PUTRI-CANDRAWATHI-ISTRI-FERDY-SAMBO_.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasannya belum memutuskan terkait permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Putri mengajukan permohonan perlindungan LPSK pada 14 Juli 2022 lalu.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo pihaknya seharusnya sudah dapat memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Putri atau tidak.
Namun karena masih minimnya hasil pemeriksaan atau keterangan dari Putri, LPSK memundurkan penetapan keputusannya terhadap permohonan tersebut.
Baca juga: Beri Perlindungan Darurat dalam Kasus Brigadir J, LPSK Bakal Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E
"Sampai sekarang yang kita belum bisa memberi perlindungan karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan apapun," ujar Hasto dalam obrolan Back To BDM seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Senin (15/8/2022).
"Jadi kita berfikir ini sebenarnya memang menghendaki ada perlindungan oleh LPSK atau tidak," ungkapnya.
Hasto mengimbau Putri semestinya menunjukkan antusias dalam hal menindaklanjuti permohonan perlindungan LPSK yang diajukan.
"Yang bersangkutan (Putri) kita tetap pandang sebagai korban cuma kita mundurkan sampai 30 hari lah kerja jadi 14 Agustus lebih lagi," jelas LPSK.
Baca juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Apakah Bharada E Ingin Bebas? Ini Kata Pengacara
Lebih lanjut Hasto menjelaskan alasan mengapa LPSK terkesan lambat menindaklanjuti permohonan perlindungan Putri.
Hasto mengakui bahwa LPSK menyimpan prasangka seiring berkembangnya dinamikan dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Putri mengajukan permohonan perlindungan LPSK karena mengaku telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu disebut-sebut sebagai pemicu penembakan di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Keluarga Brigadir J Minta Nama Baik Dipulihkan
Namun belakangan terungkap bahwa Polri tidak menemukan tindak pidana pelecehan Brigadir J yang dilaporkan Putri tersebut.
Bareskrim Polri pun menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
"Dari dinamika yang terjadi itukan muncul juga persepsi-persepsi kami dan feeling kami itu juga bermain, dan memang kemudian kan terbukti sekarang," beber Hasto.