TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini adalah golongan pelanggan PLN yang akan mengalami tarif listrik naik.
Tarif listrik resmi naik mulai 1 Juli 2022 mendatang, sedangkan tarif listrik terakhir naik adalah pada 2017 lalu.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, keputusan tarif listrik naik ini ada dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Ada lima golongan pelanggan PLN yang akan mengalami tarif listrik naik.
Baca juga: RESMI Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Harga Berlaku untuk Pelanggan Golongan R2 R3
Tujuan kenaikan tarif ini adalah untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Menurutnya, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidaklah menyeluruh, melainkan hanya untuk golongan tertentu.
Sedangkan untuk golongan lain, pemerintah memberikan kompensasi.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan, dikutip dari laman PLN.
Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik Khusus Pelanggan Ini, Sudah Diumumkan Sri Muliani, Segini Tarifnya
Dengan naiknya TDL pada golongan tertentu, maka masyarakat mampu tidak akan menerima bantuan listrik lagi dari pemerintah.
Sehingga masyarakat nantinya membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.
Berikut adalah 5 golongan pelanggan yang alami tarif listrik naik:
1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA