“Jadi, pelaku ditangkap di pinggiran pertigaan Jalan Kampung Salo. Tepatnya pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 00.10 Wita,” kata AKP Hamka pada Selasa (31/5/2022).
AKP Hamka menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan karena di area tersebut sering terjadi penyelundupan sabu.
Hingga kemudian sekira pukul 00.10 Wita, Opsnal Polresta Kendari mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi yang ditentukan.
“Selanjutnya petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan,” jelasnya.
Selain itu, pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
“Hingga petugas menemukan lagi paket sabu yang dibungkus kain warna hijau serta beberapa alat pengisap sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka mengedarkan sabu atas perintah seseorang lelaki berinisial AC yang sudah dikenalnya sejak 2013 lalu.
“Kini kami masih menyelidiki terkait tersangka lain yang berinisial AC. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari,” katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Risno Mawandili)