TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi razia kos hingga hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Sultra amankan 12 orang usai penggeledahan dan tes urine.
Razia tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda Sultra) bersama tim gabungan pada Selasa (31/05/2022).
Dalam razia narkoba itu, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap orang, tempat tinggal, maupun barang.
Petugas kepolisian juga melakukan tes urine kepada penghuni.
Dari hasil razia kos tersebut, petugas mengamankan sekitar 12 orang.
Baca juga: Empat Pemuda Pembawa Sajam di Kendari Diamankan Usai Terjaring Razia Gabungan Polresta dan TNI
Salah satu di antaranya diamankan disalah satu hotel di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.
Dia diamankan karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 19 sachet seberat tujuh gram.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari situs Humas Polda Sultra dan Instagram @multimedia_poldasultra, sebanyak 11 orang lainnya ditemukan positif berdasarkan hasil tes urine.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya positif methamphetamine dan dua lainnya positif benzodeazepam.
“Saat ini 12 orang diamankan di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut,” tulis Humas Polda Sultra.
Kurir Sabu Diamankan Polresta
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang kurir sabu.
Seorang pelaku berinisial FR (41) ditangkap di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (29 Mei 2022) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu seberat 10 gram.
Kata AKP Hamka, pelaku berperan sebagai kurir yang diberi upah Rp1,5 juta per satu kali pengantaran paket sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari, Dua Paket Sabu Seberat 10 Gram Diamankan
“Jadi, pelaku ditangkap di pinggiran pertigaan Jalan Kampung Salo. Tepatnya pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 00.10 Wita,” kata AKP Hamka pada Selasa (31/5/2022).
AKP Hamka menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan karena di area tersebut sering terjadi penyelundupan sabu.
Hingga kemudian sekira pukul 00.10 Wita, Opsnal Polresta Kendari mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi yang ditentukan.
“Selanjutnya petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan,” jelasnya.
Selain itu, pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
“Hingga petugas menemukan lagi paket sabu yang dibungkus kain warna hijau serta beberapa alat pengisap sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka mengedarkan sabu atas perintah seseorang lelaki berinisial AC yang sudah dikenalnya sejak 2013 lalu.
“Kini kami masih menyelidiki terkait tersangka lain yang berinisial AC. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari,” katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Risno Mawandili)