Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, operasi penertiban ini melibatkan sebanyak 60 personel patroli gabungan Polresta Kendari dan Samapta Polda Sultra.
"Total ada sekitar 41 barang bukti sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan di Mako Polresta Kendari," kata Kompol Jupen Simanjuntak.
Saat ini, menurut Kompol Jupen Simanjuntak, pemilik sepeda motor diminta membawa surat kendaraannya.
Jupen menyebut, patroli penindakan balapan liar ini akan digelar rutin selama Ramadan dengan melibatkan kepolisian sektor jajaran Polresta Kendari.
"Polsek jajaran juga dikerahkan untuk melakukan patroli sebagai antisipasi kejahatan jalanan dan balapan liar," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)