TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menilang 150 motor hasil razia balapan liar hingga hari ke-6 Ramadan 2022.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari sendiri turut serta dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Anoa 2022, di mana menyasar balapan liar dan pencegahan aksi kejahatan jalanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan ada sebanyak 150 motor ditilang dalam Operasi Pekat Anoa 2022.
"Sebanyak 150an kami tilang, berknalpot bogar (bising) juga ditindak," kata AKP Rudika Harto Kanajiri saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Jumat (8/4/2022).
Sebanyak 150 pemilik kendaraan itu dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.
Baca juga: Gaya ABG di Konawe Terjaring Razia di Kamar Penginapan Bersama Pria, Pose 2 Jari Sambil Senyum
"Ancaman 1 bulan penjara denda Rp250 ribu," tandasnya.
Balap Liar di Puuwatu
Sebelumnya, Polresta Kendari bersama Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah atau Brimob Polda Sultra menyasar lokasi di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (7/4/2022).
Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, razia kali ini mengamankan delapan unit motor.
"Sebanyak delapan unit motor yang berhasil kami amankan dalam operasi mengantisipasi perkembangan situasi kamtibmas dan menanggulangi balapan liar," kata AKP Rudika.
Jembatan Kuning
Polresta Kendari menggelar razia balap liar di Kota Kendari pada hari ketiga Ramadan, Selasa (5/4/2022) usai sahur pukul 05.00 Wita.
Dua lokasi razia tersebut yakni di Jembatan Kuning, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.
Satu lokasi yang lain yakni di depan Kampus Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Razia ini digelar 65 personel tim gabungan dari Polresta Kendari dan Sat Brigade Mobil Kepolisian Daerah atau Brimob Polda Sultra.
Baca juga: Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Kembali Razia Balap Liar, 8 Motor Diamankan di Kecamatan Puuwatu
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, razia ini untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan balapan liar.
"Total 15 kendaraan yang kami amankan. Selanjutnya motor ini dibawa ke Mapolresta Kendari untuk diberi sanksi tilang," ujarnya.
Selama tiga hari terakhir, Polresta Kendari mengamankan 99 unit motor dari hasil razia balapan liar di beberapa tempat.
Kendari Beach
Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 43 unit motor yang digunakan balapan liar usai sahur hari kedua Ramadan 1443 Hijriah.
Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Konawe Terjaring Razia di Bulan Puasa, Berduaan di Kamar Penginapan
Aksi balapan liar tersebut terjadi di Kawasan Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (4/4/2022) usai sahur sekira pukul 05.00 Wita.
Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penindakan ini melibatkan 66 personel gabungan bersama Brimob Polda Sultra.
"Kami melakukan penindakan balapan liar, yang disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban bulan suci Ramadan," kata Kompol Jupen Simanjuntak usai penindakan.
Kata dia, motor yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolresta Kendari untuk ditilang.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan balapan liar agar bulan suci Ramadan aman kondusif.
Baca juga: 17 Kendaraan Roda Dua Kembali Diamankan Polres Konawe, Terjaring Razia Operasi Pekat Anoa 2022
Polresta Kendari mengamankan total 84 unit motor hasil balapan liar selama dua hari sejak, Minggu (3/4/2022).
Hari Pertama
Polresta Kendari melakukan razia balapan liar hari pertama Ramadan pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 05.00 Wita.
Untuk penindakan balapan liar ini dilakukan di Jembatan Teluk Kendari, Kecamatan Abeli, dan Kendari Beach.
Dalam penindakan balapan liar ini dipimpin Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Polresta Kendari Jupen Simanjuntak dan Kasatlantas AKP Rudika Harto Kanajiri.
Baca juga: Hari Ketiga Ramadhan 2022 Polresta Kendari Amankan 15 Motor Hasil Razia Balapan Liar
Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, operasi penertiban ini melibatkan sebanyak 60 personel patroli gabungan Polresta Kendari dan Samapta Polda Sultra.
"Total ada sekitar 41 barang bukti sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan di Mako Polresta Kendari," kata Kompol Jupen Simanjuntak.
Saat ini, menurut Kompol Jupen Simanjuntak, pemilik sepeda motor diminta membawa surat kendaraannya.
Jupen menyebut, patroli penindakan balapan liar ini akan digelar rutin selama Ramadan dengan melibatkan kepolisian sektor jajaran Polresta Kendari.
"Polsek jajaran juga dikerahkan untuk melakukan patroli sebagai antisipasi kejahatan jalanan dan balapan liar," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)