Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Datangi Mapolda Metro Jaya sambil Minum Kopi

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Haris Azhar (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris Azhar dan Fatia lantaran percakapan keduanya di kanal YouTube.

Baca juga: Disebut Ambil Keuntungan Bisnis Tes PCR hingga Dilaporkan ke KPK, Menko Luhut Binsar Klarifikasi

Dalam kanal YouTube milik Haris Azhar, ia dan Fatia menyebutkan Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi, Luhut telah beberapa kali melayangkan somasi kepada mereka berdua.

Dalam somasi itu, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris Azhar.

Sementara itu, Julius Ibrani selaku pengacara Fatia menjelaskan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Lolos dari Wisma Atlet, Luhut: Dia Pergi dengan Keluarganya

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk mengungkapkan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” jelas Julius.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Minum Kopi, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut" dan "Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar"