Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Datangi Mapolda Metro Jaya sambil Minum Kopi

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Haris Azhar (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aktivis Haris Azhar nampak santai sembari menenteng segelas kopi saat berjalan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Pasalnya, kedatangan Haris Azhar ini guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tak sendirian, Haris Azhar tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB bersama dengan pengacaranya, Nurkholis.

Haris Azhar terlihat santai walaupun akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sesekali ia meminum kopi yang dibawanya sambil berjalan ke ruang penyidik polisi.

Baca juga: Buntut Dugaan Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tak Karantina, Susi Pudjiastuti Sindir Luhut Panjaitan

Saat ditemui wartawan, Haris Azhar mengaku bahwa ia mempersiapkan diri dengan mengosok gigi dan memakai pomade untuk menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aktivis Haris Azhar (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

"Persiapannya ya gosok gigi, pakai pomade," ujar Haris Azhar, Senin (21/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Haris Azhar menyebutkan bahwa penetapan dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka adalah upaya pembungkaman.

Menurut Haris Azhar, terdapat upaya diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan Fatia.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," sebut Haris Azhar.

Baca juga: Bisnis PCR, Firli Bahuri Jamin KPK Usut Dugaan Keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir

Sebelumnya, polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," jelas Kombes Pol Zulpan, Sabtu (19/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Kombes Pol Zulpan menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersangka Haris Azhar dan Fatia pada Senin (21/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris Azhar dan Fatia lantaran percakapan keduanya di kanal YouTube.

Baca juga: Disebut Ambil Keuntungan Bisnis Tes PCR hingga Dilaporkan ke KPK, Menko Luhut Binsar Klarifikasi

Dalam kanal YouTube milik Haris Azhar, ia dan Fatia menyebutkan Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi, Luhut telah beberapa kali melayangkan somasi kepada mereka berdua.

Dalam somasi itu, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris Azhar.

Sementara itu, Julius Ibrani selaku pengacara Fatia menjelaskan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Lolos dari Wisma Atlet, Luhut: Dia Pergi dengan Keluarganya

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk mengungkapkan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” jelas Julius.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Minum Kopi, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut" dan "Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar"