"Tim menemukan kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan tiga unit excavator dan tiga unit mobil dump truk," kata Dodi saat menggelar rilis bersama di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, pada Kamis (10/3/2022).
Hasil pemeriksaan, pengawas, operator, dan sopir menunjukkan penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal.
"Karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Dodi.
Dodi Kurniawan menambahkan bahwa kemudian tim menangkap para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
"Kami menangkap RMY pada 14 Februari 2021 lalu. Saat ini, kami menyerahkannya ke jaksa untuk disidangkan," katanya.
Baca juga: Peringatan Keras Dirjen Gakkum KLHK untuk Penambang Ilegal di Sultra, Dihukum Seberat-beratnya
Jadi Tersangka
Dodi Kurniawan mengatakan, PT JAP ini diduga melakukan kejahatan lingkungan seluas 2,8 hektare dalam wilayah hutan produksi.
Diketahui, aktivitas penambangan nikel tanpa IPPKH tersebut dilakukan sejak Mei 2021 sampai Oktober 2021 lalu.
"Dua alat bukti yang kita punyai, bukti surat, adanya kerja sama dengan direktur lain, didukung juga keterangan ahli, bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan," kata Dodi.
Atas perbuatannya, bos tambang RMY dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.
Respons Dirjen Gakkum KLHK
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Diduga Menambang Tanpa Izin