Selanjutnya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan ini ke tahap penyidikan.
Hal ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Polisi Lakukan Penyelidikan ke Affiliator Binomo Doni Salmanan
“Telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kombes Pol Gatot, Jumat (4/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Terhadap Doni Salamanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kombes Pol Gatot menyebutkan bahwa Doni Salmanan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun apabila terbukti bersalah.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara" dan "Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex"