Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan. Crazy Rich Bandung sekaligus influencer Doni Salmanan kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Quotex.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Crazy Rich Bandung sekaligus influencer Doni Salmanan kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Quotex.

Ia sebelumnya pada Selasa (8/3/2022) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus in.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri didampingi tim pengacaranya pada pukul 10.35 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.

Brigjen Ramadhan juga menyatakan bahwa penyidik polisi memberondong Doni Salmanan dengan 90 pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya itu.

Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," sebut Brigjen Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Penyidik polisi selanjutnya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Quotex ini.

Hingga akhirnya penyidik Polri secara resmi menetapkan Doni Salamanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Brigjen Ramadhan.

Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, penyidik Dittipidsiber Bareskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung

Disebutkan juga bahwa Doni Salmanan langsung dimasukkan ke sel rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah selesai diperiksa sebagai tersangka.

Brigjen Ramadhan pun mengungkapkan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Doni Salmanan.

"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Brigjen Ramadhan.

"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," lanjutnya.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Unggah Video dengan Istri: Suami yang Dibutuhkan Bukan yang Kaya

Selanjutnya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan ini ke tahap penyidikan.

Hal ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Polisi Lakukan Penyelidikan ke Affiliator Binomo Doni Salmanan

“Telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kombes Pol Gatot, Jumat (4/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Terhadap Doni Salamanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kombes Pol Gatot menyebutkan bahwa Doni Salmanan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun apabila terbukti bersalah.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara" dan "Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex"