TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Crazy Rich Bandung sekaligus influencer Doni Salmanan kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Quotex.
Ia sebelumnya pada Selasa (8/3/2022) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus in.
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri didampingi tim pengacaranya pada pukul 10.35 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.
Brigjen Ramadhan juga menyatakan bahwa penyidik polisi memberondong Doni Salmanan dengan 90 pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya itu.
Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," sebut Brigjen Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Penyidik polisi selanjutnya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Quotex ini.
Hingga akhirnya penyidik Polri secara resmi menetapkan Doni Salamanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Brigjen Ramadhan.
Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, penyidik Dittipidsiber Bareskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung
Disebutkan juga bahwa Doni Salmanan langsung dimasukkan ke sel rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah selesai diperiksa sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan pun mengungkapkan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Doni Salmanan.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Brigjen Ramadhan.
"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," lanjutnya.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Unggah Video dengan Istri: Suami yang Dibutuhkan Bukan yang Kaya