Briptu Christy Pesan Hotel Pakai Nama Orang Lain & Tertangkap Berduaan dengan Lelaki di Kolam Renang

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI Seorang Polisi Wanita.

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk kamar Briptu Christy tersebut.

Akhir Pelarian

Pelarian Polisi Wanita (Polwan) catik asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy, berakhir.

Anggota Polresta Manado yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini telah tertangkap.

Ia yang merupakan buronan hingga di Kota Kendari, Silawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2022).

Penangkapan tersebut dinenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi DPO Polda Sulut karena disersi.

Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022 dan menjadi dasar penangkapan.

Baca juga: Gaya Bupati Konawe Utara Kenakan Pakaian Tradisional Gorontalo dan Sunda Saat Jamu 3 Kepala Daerah

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Menurut Zulpan, Briptu Christy telah ditarbangkan ke Manado.

Namun sempat digelandang menuju Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Propam.

Christy ditangkap dan diperiksa secara kode etik oleh di Polda Sulawesi Utara.

Dicari di Kendari

Baca juga: Universitas Mandala Waluya Kendari Target Empat Program Studi Terakreditasi Unggul Akhir Tahun 2022

Halaman
1234