TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) nekat mencabuli 7 santriwatinya.
Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).
Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.
AR kemudian digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ajak Korban Jalan-jalan hingga Nyaris Dihajar Warga
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Cabuli Bocah 13 Tahun saat Tunggui Orangtua yang Jadi Pasien
Antara lain 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Ancam Korban dengan Air Gun
AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.
Baca juga: Modus Habib Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santriwati di Studio: Minta Pijatan Iming-iming Awet Muda