Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.
"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli/Abd Rahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul "Pimpinan Madrasah Berstatus ASN di Mamuju Diduga Cabuli 7 Santri, Terancam 15 Tahun Penjara" dan "Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Ancam Para Korbannya dengan Air Gun"