Komnas HAM Sebut Korban Tewas dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Hanya 1 Penghuni

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. Komnas HAM menyebut penghuni tewas dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tak hanya 1 orang.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," ungkap Edwin, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Edwin menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu.

Pihak keluarga juga menemukan tanda-tanda bekas luka kekerasan pada tubuh korban.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," beber Edwin.

Saat keluarga datang ke sel, jasad korban telah dimandikan dan dikafani.

Keluarga korban menilai, hal tersebut dilakukan diduga untuk menutupi aksi penyiksaan atau penganiayaan.

Baca juga: Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding

Walau demikian, Edwin mangatakan bahwa pengakuan pihak keluarga korban tersebut masih perlu didalami kebenarannya.

"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," pungkasnya.

Deretan Kasus Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

Keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ini mendadak ramai disorot setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

OTT KPK di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) itu berhasil menjaring sang Bupati, Terbit dan kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembangkan kasus suap Terbit juga menemukan kerangkeng manusia di rumahnya.

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu, diduga menjurus ke perbudakan dan penganiayaan.

Adapun diketahui bahwa kerangkeng manusia yang dihuni oleh para penyalah guna narkoba dan kriminal itu beroperasi sebagai tempat pembinaan ilegal.

Selain itu, di dalam rumah Terbit ditemukan juga sejumlah satwa dilindungi termasuk orangutan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Anugrah Nasution)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang" dan "TAHANAN di Penjara Bupati Langkat Nonaktif Meninggal, Keluarga Duga Ada Penyiksaan"