Dilansir TribunnewsSultra.com dari BanjarmasinPost.co.id, aksi solidaritas mahasiswa ULM di depan Kantor Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022) kemarin, berakhir damai.
Diketahui bahwa terdapat 3 poin pokok yang dipertanyakan pihak mahasiswa kepada Kejati.
Pertama, soal lama hukuman pelaku.
Baca juga: Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Inses dengan Kakak hingga Dipergoki sang Ibu
Kedua, sikap JPU yang langsung menyetujui hasil putusan dari majelis hakim.
Ketiga, berkitan soal tindakan JPU yang melakukan banding di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi pertanyaan itu, Alfa Fauzan selaku Ketua Tim JPU perkara kasus pemerkosaan ini, menerangkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Bripka BT telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Dalam fakta persidangan itu tidak ada yang direkayasa. Di persidangan terungkap semua, ada fakta-fakta baru yang tidak terungkap dari BAP," jelas Alfa.
JPU pun menuntut Bripka BT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan berdasarkan dakwaan Pasal 280 KUHP.
Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban
Alfa juga mengugkapkan alasan pihaknya menuntut pidana penjara 3,5 tahun kepada Bripka BT tersebut yang dianggap terlalu ringan oleh mahasiswa.
"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku, dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh korban. Surat itu pun langsung diwakili oleh istri pelaku," beber Alfa.
"Kalau dihitung-hitung dua setengah tahun itu 2/3 dari tuntutan. Kami tidak ada mengurang-ngurangi. Bahkan kami berusaha menambahkan masa hukuman untuk majelis hakim mengambil keputusan," imbuhnya.
Terkait pengajuan banding oleh JPU di luar masa tenggat, Alfa pun menyebut hal itu karena untuk mengabulkan permintaan kampus.
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
"Jadi, kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak ULM dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," papar Alfa.
Sebelumnya, kasus rudapaksa ini menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Banjarmasin berinisial VDPS.
Melalui akun media sosial miliknya, korban VDPS lalu itu menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.