Postingan korban itu pun langsung viral.
Diketahui bahwa si pemerkosa yakni anggota kepolisian berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dalam perkara rudapaksa ini, Bripka BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar) (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa ULM Unjuk Rasa di Kejati Kalsel, Pertanyakan Tuntutan Ringan Oknum Polisi Pemerkosa" dan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa"