Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tak membatah adanya dugaan pelanggaran HAM di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat.

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, ya pasti bisa disebut dugaan pelanggaran dan hak asasi manusia. Tapi kesimpulan belum, terbuktinya nanti," papar Anam.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," tandasnya.

Dibayar Makanan

Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Diwartakan sebelumnya, para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin rupanya merupakan pecandu narkoba dan remaja nakal yang mengikuti program pembinaan.

Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

Tetapi permasalahannya, para penghuni itu kemudian dipekerjakan di pabrik kebun sawit milik politisi Golkar tersebut.

Sedangkan, penghuni kerangkeng manusia itu ternyatra juga tidak diberi gaji walapun sudah bekerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja," beber Brigjen Pol Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

"Mereka diberikan ekstra puding dan makan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara tim gabungan Polri dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Hasil penyelidikan sementara Polri itu senada dengan laporan Migrant Care yang menyebut penghuni kerangkeng di rumah Terbit dipekerjakan tanpa mendapat gaji.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," terangnya.

Diketahui bahwa kerangkeng manusia berdalih program pembinaan itu telah berlangsung selama 10 tahun tanpa izin.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Halaman
123