Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban apabila tak melayani nafsu bejatnya, JH tidak memberikan uang jajan kepada STK.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," papar AKBP Deddy.
JH telah merudapaksa STK hingga 10 kali dalam periode waktu bulan Agustus sampai September 2020.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," terang AKBP Deddy.
Hingga akhirnya, ibu korban yang merasa curiga memergoki aksi bejat suaminya itu kepada sang putri.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan JH ke Polres Metro Bekasi.
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," jelas AKBP Deddy.
Korban Difitnah Inses dengan Kakak
Tak berhenti disitu, JH bahkan menuduh STK telah melakukan inses atau berhubungan badan dengan kakak kandung korban.
Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," papar AKBP Deddy seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan JH untuk melemahkan psikologis dari korban.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Intai Gelagat Aneh Suami, Ibu di Bekasi Kaget Anaknya Ternyata Sudah 10 kali jadi Korban Kebejatan" dan "Jahatnya Ayah Tuduh Anak Tirinya Berbuat Inses, Padahal Itu Modusnya Lemahkan Korban"