TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keji kelakuan seorang ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang telah merudapaksa anak tirinya berulang kali.
Pria dengan inisial JH (50) itu akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi pada Sabtu (15/1/2022) setelah lebih dari setahun buron.
JH kepergok memperkosa putri tirinya sendiri yang berinisial STK (14).
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menyebutkan, JH melancarkan aksi bejatnya ini di rumah korban di kawasan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Korban STK dirudapaksa ayah tirinya itu secara berulang kali mulai pertengahan Agustus sampai September 2020 silam.
Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban
"Telah terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur, korban dengan tersangka hubungannya adalah ayah dan anak tiri," ungkap AKBP Deddy, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.
Dalam pelariannya selama 1 tahun lebih, pelaku JH berpindah-pindah tempat.
Mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.
"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," beber AKBP Deddy.
Atas perbuatan bejatnya, JH dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
JH yang telah berstatus sebagai tersangka itu, kini terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ujar AKBP Deddy.
Perkosa Anak Tiri hingga 10 Kali
AKBP Deddy mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka JH dalam melancarkan aksi bejatnya itu.
JH mengiming-imingi korban dengan dibelikan ponsel.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi