TRIBUNNEWSSULTRA.COM, TERNATE - Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir.
Kini dia bukan lagi seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang sebelumnya disandangnya.
Bripka R sudah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dia diberhentikan gegara diduga selingkuh dengan seorang perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial SS.
Baca juga: Kasat Reskrim Diduga Selingkuh dengan Polwan, Istri Sah Lapor Polisi
Dugaan perselingkuhan dengan AKBP SS membuat Bripka R dipecat sebagai Polwan.
Gegara pemecatan itu, dia kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin.
Gugatan diajukan mantan Polwan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.
Kasus tersebut kini sementara bergulir di PTUN.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro pada Selasa (18/1/2022) membenarkannya.
Kombes Yudi menyebut dirinya sedang bersidang di PTUN.
“Sementara masih penyerahan dokumen untuk melengkapi administrasi dan hasilnya belum keluar,” singkat Yudi dikonfirmasi TribunTernate.com seperti dikutip TribunnewsSultra.com.
8 Anggota Polisi di Maluku Utara Dipecat
Baca juga: Kasatreskrim Polres Boyolali yang Ejek Korban Pelecehan saat Lapor Akhirnya Dicopot Kapolda Jateng
Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Maluku Utara telah memecat 8 anggotanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2021 lalu.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan, pihaknya memang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Termasuk memberhentikan anggotanya jika terbukti bersalah.