"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?", tanya tanya Kusworo.
Tersangka H menjawab, bahwa tindakan tersebut dilakukan pada 2019.
"Hanya tahun 2019," jawab tersangka.
Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.
H pun menjawan menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
"Sangat menyesal sekali," akunya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes Nekat Rudapaksa 3 Santriwatinya, Modus Isi Tenaga Dalam Lalu Pijat Korban