Ngaku Idap Kelainan, Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak SD, Adik Ipar juga Dihamili

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengaku mengidap kelainan seksual, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan adik iparnya pun, juga dihamili.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, seorang pria berinisial NY (50) warga Kecamatan Pandak, Bantul, ditetapkan Polres Bantul menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ironisnya, korban pencabulan NY yakni anak kandungnya sendiri berinisial FD (17).

Tersangka NY mencabuli putri kandungnya itu selama bertahun-tahun.

Baca juga: Berkedok Ritual Mandi, Tokoh Agama di Kalsel Cabuli 11 Perempuan, 1 Korban Masih di Bawah Umur

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan bahwa, aksi bejat NY baru terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolahnya melalui WhatsApp (WA) pada Selasa (30/11/2021) lalu.

Tersangka pencabulan anak kandung (TribunJogja.com/Santo Ari)

Guru BK yang mendengar cerita korban FD, lalu menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas setempat.

Hingga, tersangka NY berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (2/1/2022).

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ungkap AKBP Ihsan ketika pers rilis pada Rabu (5/1/2022).

Petugas kepolisian pun juga memberikan pendampingan psikis terhadap korban.

Adapun diketahui bahwa FD dicabuli sang ayah kandung, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.

Baca juga: Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Alasan Cabuli Para Santriwati, Akhirnya Cuma Ngaku Khilaf

"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," sebut AKBP Ihsan.

Tersangka NY lalu kembali mencabuli korban saat di kelas 1 SMP, setidaknya sebanyak 7 kali.

FD masih mengalami perbuatan cabul tersangka sampai duduk di bangku SMK.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," jelas AKBP Ihsan.

Halaman
123