Modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya itu, yakni dilandasi rasa suka dan dilakukan ketika rumah sepi.
NY mencabuli putrinya di dalam kamar, sedangkan ibu korban biasanya berada di dapur yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah utama.
Baca juga: Gadis di Jember Kebingungan di Kebun Karet setelah Ditinggal Teman Facebook yang Mencabulinya
Tersangka juga mengancam korban dengan tak akan diberi uang apabila FD tak menuruti keinginan ayahnya itu.
Ancaman tersebut disampaikan tersangka melaui pesan WA.
"Rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)," isi pesan tersangka kepada korban.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NY dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan bejatnya itu, NY terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Teriakan Terhalang Suara Hujan dan Ditodong Sajam, Siswi SMA Tak Berdaya saat Dicabuli Teman Ayah
Hamili Adik Ipar
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, AKBP Ihsan juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mencabuli FD.
Tersangka NY juga menghamili adik iparnya sendiri.
Kini sang adik ipar telah melahirkan bayi yang kemudian dirawat oleh istri tersangka.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ujar AKBP Ihsan Rabu (5/1/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek di Sikka Cabuli Gadis Tunagrahita Berusia 16 Tahun di Kebun
Tetapi aparat polisi akan tetap mendalami kejadian itu untuk mengetahui adanya unsur pemaksaan atau tidak.