Berkedok Jadi Juru Tagih, Komplotan Begal Bawa Kabur Truk Muat Pasir di Probolinggo

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Triandani menunjukkan barang bukti dan tersangka aksi begal truk, Sabtu (1/1/2022).

Pelaku DA dan ZA dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan pencurian.

Baca juga: Pemuda Teknisi Rumah Sakit yang Begal Organ Sensitif Wanita Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor

Atas perbuatanya, para pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

4 Pelaku Masih Buron

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, sementara itu, AKBP Wadi Sabani selaku Kapolresta Probolinggo, meminta terhadap 4 pelaku begal lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

"Jangan menunggu diringkus petugas. Segera menyerahkan diri," kata AKBP Wadi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Pelaku Begal Truk di Kota Probolinggo Diringkus Polisi, Modusnya Menyaru Sebagai Juru Tagih" dan di TribunJatim.com dengan judul "Begal Truk Muat Pasir di Probolinggo, Dua Warga Lumajang Diciduk Polisi, Begini Modus Para Pelaku"