Pius dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dan tindak pidana asusila.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak SD hingga SMP, Aksi Rudapaksa Masih Dilakukan hingga Desember 2021
Atas perbuatan bejatnya, kini pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," sebutnya.
Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com, akibat tindak asusila yang dilakukannya, Pius pun juga diarak aparat polisi mengelilingi Alun-alun Kota Bogor.
Dengan pengawalan sejumlah polwan bersenjata pelaku begal payudara itu berjalan kaki dari mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.
Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP
Di leher pemuda 27 tahun itu tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".
Jadi tontonan warga, Pius nampak tertunduk malu ketika diarak.
Rilis kasus dilakukan di area publik yakni di Stasiun Bogor ini, dimaksudkan untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.
"Sehingga masyarakat terutama kaum perumpuan tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejadian tindak kriminal pelecehan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan karena komitmet aparat petnindak hukum untuk menindak dengan tegas," terang Kompol Pahyuni didampingi Kanit PPA Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini, Selasa (21/12/2021).
Siapkan Kondom hingga Tissue Magic
Diduga pius saat itu akan bertemu dengan gadis open BO yang ia pesan lewat media sosial.
Baca juga: Pengasuh Panti Asuhan di Bandung Cabuli 2 Anak Perempuan, Pelaku Dibekuk tapi Keluarga Cabut Laporan
Lantaran, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi berupa kondom hinggga tissue magic di dalam tas pelaku.
Menurut Kompol Pahyuni, diduga barang bukti itu telah disiapkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
"Motif pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," terang Kompol Pahyuni.