TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi beberapa bulan lalu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban adalah seorang wanita berinisial N (21).
Sedangkan pelaku adalah pacar korban dan dua teman pria.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan aparat Polres Sukabumi.
Baca juga: Polisi yang Cabuli Nakes Dipecat dari Polda Lampung, Briptu FHU Ajukan Banding
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban bersama dua temannya.
Baca juga: Tergoda Lihat Anaknya Tidur, Ayah Cabuli sang Putri hingga Korban Menjerit Trauma saat Lihat Ayahnya
"Modusnya adalah korban diajak pacarnya dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi secara bergilir dengan teman tersangka," jelasnya.
Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021.
Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi RY, pacar bejatnya.
Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Pengakuan Khilaf Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Murid, hingga Dugaan Jumlah Korban Bertambah
"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Modus RY dan Dua Temannya Rudapaksa Kekasihnya di Sukabumi, Dicekok Miras dan Obat Terlarang