TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi rudapaksa dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Pelaku adalah Briptu FHU yang kini sudah dipecat dari Polda Lampung.
Polisi di Lampung Utara itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) FHU karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang tenaga kesehatan.
Baca juga: Tergoda Lihat Anaknya Tidur, Ayah Cabuli sang Putri hingga Korban Menjerit Trauma saat Lihat Ayahnya
Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.
Namun, tersangka melakukan upaya banding. Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.
Baca juga: Polisi Tinggalkan Korban Tabrak Lari di Jalan: Buru-buru karena Mobil Patroli akan Dipakai Mengawal
“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.
Divonis 8 Tahun Penjara
Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada kamis (9/9/2021) silam.