TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib tragis dirasakan oleh 10 anak perempuan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengajinya sendiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu (12/12/2021) malam menangkap MMS (52), seorang guru mengaji di Depok Jabar.
MMS diduga telah melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 10 murid perempuan didiknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa MMS melancarkan aksi bejatnya itu sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.
Menurut Kombes E Zulpan, terdapat 10 korban yang melaporkan mengenai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Tangerang Belum Ditangkap Meski Berstatus Tersangka
Adapun semua korban yaitu perempuan dan rata-rata berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ungkap Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021) siang.
Modus Pelaku: Iming-imingi Uang Rp 10 Ribu
Modus operandi yang digunakan sang guru ngaji dalam melancarkan aksi kejinya itu yakni dengan bujuk rayu dan memaksa hingga mengintimdasi para korbannya.
Bahkan para korban juga diminta untuk memegang alat vital MMS.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelasnya.
Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan
Polres Metro Depok kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi mengenai peristiwa ini.
MMS sendiri dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," terang Kombes E Zulpan.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.
Kronologi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKota.live.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan kronologis peristiwa pencabulan oleh guru ngaji berinisial MMS (52) terhadap sedikitnya 10 siswinya di Depok Jabar ini.
Baca juga: Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa
Kejadian pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Depok, Jabar.
MMS mencabuli para murid perempuannya setelah mengajar mengaji.
Adapun tempat MMS melancarkan aksi bejatnya itu adalah di sebuah ruangan yang kerap dijadikan sebagai ruang konsultasi.
"Waktu ngaji itu pukul 5 sore sampai selesai maghrib. Para korban ini diancam dan dapat tekanan, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," ungkap Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.
Tindak asusila sang guru ngaji itu terbongkar setelah seorang korban memceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Dikatakan juga bahwa orang tua korban setelah itu menceritakan peristiwa pencabulan ke para orang tua siswi yang lain.
Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun
"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yg mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," kata Kombes E Zulpan.
Pelaku Pencabulan Sudah Beristri 2
Kombes E Zulpan pun juga menuturkan bahwa pelaku MMS sendiri telah memiliki 2 orang istri dan anak yang berusia 20 tahun.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," tuturnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Lagi, Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Genggam Alat Vital Diimingi Rp 10 Ribu" dan "MMS Cabuli 10 Muridnya Usai Ajar Mengaji di Majelis Taklim, Padahal Miliki 2 Istri"