Guru SD Lecehkan 15 Siswi saat Jam Istirahat, Iming-iming Nilai Agama Bagus: Saya Merasa Berdosa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu