Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai
Beredar video yang berisi diduga anggota polisi memarahi dan ancam korban ZU (19) ibu muda yang dirudapaksa 4 pria teman suaminya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ibu muda 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yang dirudapaksa 4 teman suaminya, dimarahi oleh anggota polisi saat melaporkan kasus yang menimpanya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) buka suara atas tindakan anggota polisi yang berkata kasar kepada korban rudapaksa di Kabupaten Rohul, Riau.
Bahkan diduga sampai adanya pengancaman kepada korban apabila tak mau berdamai.
"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Livia menyatakan bahwa LPSK melihat tindakan polisi itu seperti bentuk reviktimisasi kepada ZU telah menderita atas kejadian yang menimpanya.
Perbuatan aparat polisi tersebut dinilai tidak kalah menyakitkan dengan aksi bejat pelaku kekerasan seksual.
"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," sebut Livia.
Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan
Perbuatan anggota polisi itu uga tak sesuai dengan slogan Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani.
Livia mengatakan bahwa seharusnya Polri memihak korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", ucap Livia.
Diperlukan sanksi yang tegas untuk anggota Polri yang memarahi dan mengancam korban rudapaksa, supaya tindakan serupa tak terulang.
"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," ujar Livia.
LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban ZU.
Disebutkan bahwa Tim LPSK telah menghubungi pengacara korban dan akan segera bertindak sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," tandasnya.
Baca juga: Ibu Muda 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Teman Suami, Digilir di Samping Anak yang Tertidur