TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pelecehan seksual terjadi di lingkup sekolah di Cilacap, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang oknum guru SD berinisial MAYH (51).
Sedangkan korban pelecehan ada 15 siswi.
Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri
Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):
1. Awal mula terbongkar
Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orang tuanya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.
Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Baca juga: Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan
2. Ada belasan korban