CPNS dan PPPK

SIMAK Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Konawe Utara, Berlangsung di UPT BKN Kendari

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKD CPNS 2021 Kota Kendari


7). Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;


8). Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;


9). Peserta diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;


10). Peserta diwajibkan membawa alat tulis pribadi yakni pensil kayu (bukan mekanik) dan kertas kosong ukuran HVS/F4) masing-masing sebanyak 1 (satu);


11). Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);


12). Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;


13). Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;


14). Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, diperkenankan melapor apabila ada keluhan kesehatan;


15). Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;


7. Tata Tertib peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : 


1).Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2). Peserta diwajibkan melakukan Registrasi pada Panitia Instansi dan Panitia Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai;
3). Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4). Peserta yang datang terlambat dan/atau tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh PIN Registrasi sehingga tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian untuk mengikuti seleksi;
5). Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditetapkan dengan alasan apapun terkecuali bagi peserta sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SKB poin 2, dinyatakan GUGUR: 
6). Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman akun SSCASN, penandatanganan dan/atau pengesahan Kartu Peserta Ujian dilakukan di Titik Lokasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
7). Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8). Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
9). Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (baju kaos, celana/rok jeans, serta sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan) dengan ketentuan sebagai berikut : 


✓ Untuk wanita : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, jilbab, khimar warna hitam (bagi yang mengenakan jilbab, khimar) serta memakai sepatu tertutup warna hitam, 


✓ Untuk pria : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos serta memakai sepatu tertutup warna hitam. 


10). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
11). Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang melakukan hal hal sebagai berikut : 


✓ Membawa buku buku atau catatan lainnya;
✓ Membawa dan menggunakan gawai, kalkulator, flashdisk, hardisk internal/eksternal, kabel data, headphone, headset, earphone, hansfree, telepon, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali yang diperbolehkan (pensil kayu dan kertas kosong ukuran HVS/F4) serta barang barang dalam jenis atau bentuk apapun kecuali yang diperbolehkan (Kartu tanda penduduk dan/atau suket telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kartu Ujian Peserta);
✓ Dilarang menggunakan aplikasi lain selain dari aplikasi Computer Assisted Test (CAT) BKN;
✓ Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
✓ Membawa makanan dan minuman;
✓ Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;
✓ Menerima, memberikan sesuatu dari dan/atau kepada sesama peserta tanpa seizin panitia selama berlangsungnya seleksi;
✓ Membawa benda benda, barang ataupun bahan-bahan yang membahayakan keselamatan panitia seleksi serta pelaksanaan seleksi secara keseluruhan;
✓ Membuat kegaduhan atau tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan seleksi;
✓ Merokok dalam ruangan seleksi;
✓ Peserta agar tidak melakukan upaya upaya ataupun perbuatan curang dalam menjawab soal soal seleksi;
✓ Peserta dilarang keras memberikan sesuatu berupa uang dan/atau barang dengan maksud untuk mempengaruhi panitia seleksi;
✓ Peserta dilarang keluar ruangan, kecuali setelah mendapat izin dari panitia seleksi. 


12). Peserta yang telah selesai ujian seleksi, dapat meninggalkan tempat secara tertib. 8. 


8. Sanksi bagi peserta : 


1). Peserta yang tidak mematuhi Ketentuan seperti yang tercantum di atas (Nomor 6, poin 2,3,6 dan 10) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;


2). Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib seperti yang tercantum di atas (Nomor 7, poin 1 s.d. 12) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;

Baca juga: 6 Peserta CPNS Konawe Utara Didiskualifikasi, BKN Sebut Terindikasi Curang Saat Tes SKD


9. Ketentuan lain lain sebagai berikut : 


1). Setiap Peserta wajib mematuhi segala Ketentuan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana yang tercantum di atas, jika melanggar maka Panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan Peserta dalam Seleksi; 


2). Apabila di kemudian hari, peserta terbukti melakukan praktik kecurangan dalam tahapan maupun pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS maka Panitia Seleksi Nasional akan mendiskualifikasi peserta dari keikutsertaan dalam penerimaan CPNS, serta apabila peserta memberikan keterangan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data (keterangan/data palsu) pada saat tahapan Seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status kepegawaian sebagai CPNS/PNS;


3). Peserta agar membaca dengan teliti dan memahami hal hal yang tercantum dalam Pengumuman tersebut, kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab Peserta sendiri;


4). Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Peserta, karena itu diharapkan Peserta tidak membawa barang barang berharga di Lokasi Ujian Seleksi;


5). Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;


6). Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)