TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Berikut jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS lingkup Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2021.
Jadwal dan ketentuan itu tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/5617 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun Anggaran 2021.
Dimana, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 15732/B KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 19 November 2021 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 Tahap II.
Baca juga: Catat Ini Larangan dan Kewajiban Peserta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 Kolaka Utara
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2021, bertempat di UPT BKN Kendari, Jalan. Sultan Hasanuddin No. 63, Tipulu, kendari, Sulawesi Tenggara. Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut :
1. UPT BKN Kendari, Jumat 10 Desember 2021, Sesi 1, RUANG 1, Kuota peserta 18.
2. UPT BKN Kendari, Jumat 10 Desember 2021, Sesi 2, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
3. UPT BKN Kendari, Sabtu, 11 Desember 2021, Sesi 1, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
4. UPT BKN Kendari, Sabtu, 11 Desember 2021, Sesi 2, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
5. UPT BKN Kendari, Sabtu, 11 Desember 2021, Sesi 3, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
6. UPT BKN Kendari, Sabtu, 11 Desember 2021, Sesi 4, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
7. UPT BKN Kendari, Minggu, 12 Desember 2021, Sesi 1, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
8. UPT BKN Kendari, Minggu, 12 Desember 2021, Sesi 2, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
9. UPT BKN Kendari, Minggu, 12 Desember 2021, Sesi 3, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
10. UPT BKN Kendari, Minggu, 12 Desember 2021, Sesi 4, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
11. UPT BKN Kendari, Senin, 13 Desember 2021, Sesi 1, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
12. UPT BKN Kendari, Senin, 13 Desember 2021, Sesi 2, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
13. UPT BKN Kendari, Senin, 13 Desember 2021, Sesi 3, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
14. UPT BKN Kendari, Senin, 13 Desember 2021, Sesi 4, Ruang 1, Kuota Peserta 35.
15. UPT BKN Kendari, Selasa, 14 Desember 2021, Sesi 1, Ruang 1, Kuota Peserta 20.
Rincian jadwal (Nomor Peserta, Nama Peserta, Jabatan dilamar dan Jadwal Seleksi) sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini;
Baca juga: Catat Ketentuan dan Jadwal SKB CPNS 2021 Kolaka Timur, Digelar di UPT BKN Kendari Mulai 30 November
2. Rincian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS pada UPT BKN Kendari sebagai berikut :
a. Pelaksanaan SKB CPNS di Kanreg dan UPT BKN (4 Sesi)
Sesi 1, Waktu 06.30 - 08.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Waktu 08.00-09.30, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 2, Waktu 09.00 — 10.30, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dariruang steril ke ruang ujian.
Waktu 10.30-12.00, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Baca juga: Penipuan Lolos CPNS di Pematang Siantar, Korban Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Difasilitasi Ketua KNPI
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 3, Waktu 11.30 - 13.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Waktu 13.00 - 14.30, Durasi 90 Menit, Keterngan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 4, Waktu 14.00 - 15.30, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Waktu 15.30-17.00, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
b. Waktu Pelaksanaan SKB CPNS khusus hari Jumat (2 sesi)
Sesi 1, Waktu 06.30 — 08.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Baca juga: Nasib Peserta Curang SKD CPNS Sultra 2021: 6 Orang Konawe Utara Diskualifikasi Susul Buton Selatan
Waktu 08.00-09.30, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 2, Waktu 12.30 — 14.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Wakru 14.00 - 15.30, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain :
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
4. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
5. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;
6. Ketentuan bagi peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai berikut :
1). Peserta diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2). Peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non rekatif, dibuktikan dengan membawa Surat Keterangan hasil swab test RT PCR (berlaku kurun waktu 3x24 jam) atau Surat Keterangan Hasil Rapid test antigen (berlaku kurun waktu 1x24 jam) dalam Pelaksanaan Seleksi;
✓ Peserta yang dinyatakan positif Covid 19 pada H-1 pelaksanaan seleksi, silahkan melaporkan kepada Panitia Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan cara terlebih dahulu Panitia Instansi akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara. Laporan kepada Panitia Instansi harus dilakukan minimal H 1 pelaksanaan seleksi, jika dilaporkan sesudah jadwal seleksi maka dinyatakan tidak hadir;
✓ Jika pada hari pelaksanaan seleksi peserta dinyatakan positif Covid 19 maka peserta melapor ke Panitia Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid 19 atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim Kesehatan di Titik Lokasi;
3). Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat melalui laman akun SSCASN dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, formulir diisi dengan data/keterangan yang sebenarbenarnya terkait dengan kondisi/keadaan kesehatan peserta dan mencetaknya paling lambat pada H-1 sebelum seleksi, membawa formulir Deklarasi Sehat tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi untuk ditunjukkan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Instansi;
4). Sebelum berangkat ke lokasi seleksi, peserta diharuskan dalam kondisi bersih;
S). Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
6). Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, diwajibkan memakai masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
7). Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
8). Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
9). Peserta diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
10). Peserta diwajibkan membawa alat tulis pribadi yakni pensil kayu (bukan mekanik) dan kertas kosong ukuran HVS/F4) masing-masing sebanyak 1 (satu);
11). Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
12). Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
13). Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
14). Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, diperkenankan melapor apabila ada keluhan kesehatan;
15). Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
7. Tata Tertib peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
1).Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2). Peserta diwajibkan melakukan Registrasi pada Panitia Instansi dan Panitia Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai;
3). Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4). Peserta yang datang terlambat dan/atau tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh PIN Registrasi sehingga tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian untuk mengikuti seleksi;
5). Peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal seleksi yang telah ditetapkan dengan alasan apapun terkecuali bagi peserta sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SKB poin 2, dinyatakan GUGUR:
6). Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman akun SSCASN, penandatanganan dan/atau pengesahan Kartu Peserta Ujian dilakukan di Titik Lokasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
7). Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8). Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
9). Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (baju kaos, celana/rok jeans, serta sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan) dengan ketentuan sebagai berikut :
✓ Untuk wanita : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, jilbab, khimar warna hitam (bagi yang mengenakan jilbab, khimar) serta memakai sepatu tertutup warna hitam,
✓ Untuk pria : pakaian kemeja lengan panjang putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos serta memakai sepatu tertutup warna hitam.
10). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
11). Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang melakukan hal hal sebagai berikut :
✓ Membawa buku buku atau catatan lainnya;
✓ Membawa dan menggunakan gawai, kalkulator, flashdisk, hardisk internal/eksternal, kabel data, headphone, headset, earphone, hansfree, telepon, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali yang diperbolehkan (pensil kayu dan kertas kosong ukuran HVS/F4) serta barang barang dalam jenis atau bentuk apapun kecuali yang diperbolehkan (Kartu tanda penduduk dan/atau suket telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kartu Ujian Peserta);
✓ Dilarang menggunakan aplikasi lain selain dari aplikasi Computer Assisted Test (CAT) BKN;
✓ Membawa dan menggunakan senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
✓ Membawa makanan dan minuman;
✓ Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;
✓ Menerima, memberikan sesuatu dari dan/atau kepada sesama peserta tanpa seizin panitia selama berlangsungnya seleksi;
✓ Membawa benda benda, barang ataupun bahan-bahan yang membahayakan keselamatan panitia seleksi serta pelaksanaan seleksi secara keseluruhan;
✓ Membuat kegaduhan atau tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan seleksi;
✓ Merokok dalam ruangan seleksi;
✓ Peserta agar tidak melakukan upaya upaya ataupun perbuatan curang dalam menjawab soal soal seleksi;
✓ Peserta dilarang keras memberikan sesuatu berupa uang dan/atau barang dengan maksud untuk mempengaruhi panitia seleksi;
✓ Peserta dilarang keluar ruangan, kecuali setelah mendapat izin dari panitia seleksi.
12). Peserta yang telah selesai ujian seleksi, dapat meninggalkan tempat secara tertib. 8.
8. Sanksi bagi peserta :
1). Peserta yang tidak mematuhi Ketentuan seperti yang tercantum di atas (Nomor 6, poin 2,3,6 dan 10) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;
2). Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib seperti yang tercantum di atas (Nomor 7, poin 1 s.d. 12) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dari Panitia, tidak diperkenankan ikut dan/atau dikeluarkan dalam Ujian Seleksi hingga Peserta dapat dinyatakan GUGUR;
Baca juga: 6 Peserta CPNS Konawe Utara Didiskualifikasi, BKN Sebut Terindikasi Curang Saat Tes SKD
9. Ketentuan lain lain sebagai berikut :
1). Setiap Peserta wajib mematuhi segala Ketentuan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana yang tercantum di atas, jika melanggar maka Panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan Peserta dalam Seleksi;
2). Apabila di kemudian hari, peserta terbukti melakukan praktik kecurangan dalam tahapan maupun pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS maka Panitia Seleksi Nasional akan mendiskualifikasi peserta dari keikutsertaan dalam penerimaan CPNS, serta apabila peserta memberikan keterangan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data (keterangan/data palsu) pada saat tahapan Seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status kepegawaian sebagai CPNS/PNS;
3). Peserta agar membaca dengan teliti dan memahami hal hal yang tercantum dalam Pengumuman tersebut, kelalaian dalam membaca dan memahami Pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab Peserta sendiri;
4). Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Peserta, karena itu diharapkan Peserta tidak membawa barang barang berharga di Lokasi Ujian Seleksi;
5). Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
6). Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)