c. TL : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021
d. TH : Tidak Hadir
e. TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
f. DIS : Peserta yang didiskualifikasi
Baca juga: 6 Peserta CPNS Konawe Utara Didiskualifikasi, BKN Sebut Terindikasi Curang Saat Tes SKD
5. Berdasarkan Revisi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, Peserta dengan keterangan P/L memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) orang sebagaimana dalam lampiran II Pengumuman ini;
6. Terkait dengan Jadwal meliputi titik lokasi seleksi, waktu, sesi, ruang serta ketentuan maupun tata tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan kemudian, melalui media informasi resmi yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Utara antara lain :
✓ https://bkpsdm.konutkab.Id
✓ Papan Pengumuman/informasi BKPSDM Kab. Konawe Utara
✓ Halaman FB : Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM Konawe Utara (link : https://www.facebook.com/bkpsdmkonaweutara
✓ Telegram BKPSDM Kab. Konawe Utara :SSCASN 2021 KAB. KONAWE UTARA (link : https://t.me/joinchat/f9-rV€EYWbpU1YjA1
✓ Email : bkpsdmkabkonut@gmail.com
7. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 adalah MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)