TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Video viral memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) oleh sekelompok orang.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terjadi pertikaian antara pengendara sepeda motor dengan petugas Dishub Kota Bandung serta relawan kereta api di perlintasan kereta, Jalan Ibrahim Adjie, Kiara Condong, Kota Bandung, Jabar.
Pertengkaran tersebut terekam video yang akhirnya menjadi viral di media sosial.
Pada video yang beredar luas di media sosial itu, nampak petugas memberhentikan laju sepeda motor si pengendara di perlintasan kereta api.
Video yang viral tersebut berisi petugas dishub dan pengendara terlibat adu mulut hingga akhirnya keributan pun pecah di antara kedua pihak.
Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara 5 Eks Oknum Polisi di Balikpapan, Didakwa Aniaya Tahanan hingga Tewas
Kronologi
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengungkapkan kronologi keributan antara petugas dan pengendara motor di perlintasan kereta tersebut.
Diungkapan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jabar.
Kejadian ini bermula saat korban atau petugas dishub dan Komunitas Edan Sepur sedang melakukan sosialisasi disiplin pelintasan di perlintasan rel kereta api Kiaracondong.
Saat berlangsungnya imbauan, terdapat pengendara motor yang bolak balik sejumlah 4 kali di perlintasan rel kereta api saat pintu rel telah tertutup.
Ketika melintas untuk yang kelima kalinya, pengendara itu diberhentikan petugas untuk diberi imbauan karena kereta akan melintas.
Baca juga: Sakit Hati Tak Diberi Uang, Tukang Parkir Aniaya Pengunjung Pasar
Yang tentunya hal itu bisa membahayakan si pengendara jika nekat melintas.
Namun si pengendara malah melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas dishub dan PT KAI.
"Tetapi tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ungkap Kombes pol Aswin di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun Lebih